Sabtu, 04 Januari 2014

CARA MENGHITUNG BUNGA KARTU KREDIT

Bagi anda para pemegang kartu kredit, mungkin anda merasa bingung apabila pada billing tagihan anda tertera tulisan "bunga" , "finance charges" , "biaya keuangan" , "late charges" , "overlimit fee" yang jumlah debitnya lumayan besar. Kemudian pasti muncul pertanyaan di kepala anda, biaya apa itu?

Ya...,itu sebenarnya adalah semacam "DENDA" yang dikenakan pihak bank kepada anda untuk kartu kredit yang anda pakai. Nah, apa sih penyebab anda terkena "denda" tersebut?
Baiklah saya akan memberi informasi kepada anda. Anda akan terkena berbagai macam denda tersebut apabila : 
  1. Pembayaran anda hanya minimum payment atau tidak semua tagihan yang ada anda bayar.
  2. Pembayaran anda telat dari tanggal jatuh tempo.
  3. Pembayaran anda kurang dari minimum payment yang diharuskan pihak bank.
  4. Pemakaian atau tagihan anda melebihi dari limit atau pagu kredit yang diberikan bank.
  5. Tidak melakukan pembayaran sama sekali
  6. Adanya transaksi penarikan tunai di ATM.
Khusus untuk bunga/finance charges/biaya keuangan yang saat ini berlaku untuk pembelanjaan kartu kredit adalah 2.95% dari total tagihan anda. Cukup murah bukan..? Eit...ntar dulu,siapa bilang...!?
Coba anda ambil kalkulator lalu anda hitung sendiri, total tagihan x 2.95% = berapa, itulah bunganya. Loh..,Tapi kok hasil yang anda hitung berbeda dengan yang tertera dibilling tagihan ya? Nah lo..., yang salah siapa? Mungkin batrei kalkulator anda lowbet kali, coba periksa dulu, atau pinjam kalkulator teman anda, hitung ulang lalu bandingkan dengan yang ada dibilling tagihan. Kalau hasilnya masih berbeda berarti kalkutor anda berdua error. Coba pakai rumus excel di pc anda, barangkali bisa sama hasilnya.
Gimana, sudah pakai rumus excel ngitungnya? Hasilnya sama tidak dengan yang ada di billing tagihan? Jawabannya Oooo... tentu tidak! Kenapa tidak sama? 
Pusing kan? Sama....saya juga pusing ngitung bunga banknya...xixixixi.
Apalagi untuk anda yang "langganan" bayar minimum payment, tagihan rasanya ga lunas-lunas walaupun sudah bayar berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun atau berabad-abad?
Weleh-weleh, yang ada tagihan anda malah tambah besar atau membengkak.

Trus, yang benar bagaimana cara menghitungnya...?
Baiklah atas desakan dari berbagai pihak yang ada di kanan kiri atas bawah, timur barat utara selatan saya, maka saya akan memberikan contoh perhitungan bunga kartu kredit kepada anda, mari kita lihat seperti gambar dibawah ini : 

 
Nah, silahkan anda plototin dan perhatikan dengan seksama, rumusnya bikin males kan? ribet bin repot. Biar ga repot dan ga kena denda dari bank bagaimana dong?

Ikut dana talangan kartu kredit aja di pgc cililitan cawang bunga cuman 2.8% jauh lebih hemat, biar tagihannya dibayar full/semua. Jadi ga kena macam-macam denda.
Info lebih lanjut hubungi, 087881717028 / 08161111090
Ditunggu ya..., bapak-bapak ibu-ibu sodara-sodari...













Tidak ada komentar:

Posting Komentar